Dana Pensiun Siap Laksanakan Good Pension Fund Governance
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) siap melaksanakan pedoman tata kelola dana pensiun dalam good pension fund governance (GPFG) yang akan diterapkan pada 1 Januari 2008.
Ketua ADPI Eddy Praptono mengatakan GPFG harus tetap diterapkan Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku regulator dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dana pensiun.
Dengan pedoman tersebut, lanjutnya, setiap dana pensiun? akan membuat peraturan internal yang memuat prinsip-prinsip GPFG.
"Regulator musti tetap menerapkan itu pada 1 Januari 2008. Ini dilakukan agar ada masa adaptasi oleh para pengurus, dan akan menjadi terbiasa," ujar Eddy saat dihubungi Bisnis di Jakarta, baru-baru ini.
GPFG adalah proses dan struktur yang digunakan dana pensiun untuk mendorong pengembangan lembaga, pemberdayaan sumber daya dan risiko secara efektif dan efisien. Ketentuan ini juga dijadikan untuk mendorong pertanggungjawaban pengurus kepada peserta, pemberi kerja dan pihak terkait.
Pedoman itu diputuskan Bapepam-LK melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK? dengan nomor Kep-136/BL/ 2006 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun pada Desember 2006. Dalam lampirannya, penerapan GPFG didukung tiga pilar yang berhubungan yaitu regulator, dana pensiun, dan peserta. Prinsip-prinsip yang diusung GPFG adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan.
Kendala SDM
Eddy menuturkan sejumlah kendala yang diperkirakan muncul dalam penerapan GPFG adalah keterbatasan sumber dana manusia pada sejumlah dana pensiun.
"Ada dana pensiun yang pengurusnya hanya terdiri dari beberapa orang saja, biasanya dana pensiun yang kecil. Jadi harus ada penerapan yang berbeda antara dana pensiun besar dan kecil."
Menurut dia, saat ini regulator tengah memetakan dana pensiun terkait penerapan GPFG pada awal tahun depan.
Walaupun demikian, lanjut Eddy, dia mengharapkan GPFG tetap akan diterapkan pada 1 Januari 2008 agar kualitas pengelolaan dana pensiun menjadi lebih baik.
Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat sebelumnya mengatakan GPFG seharusnya dapat mendorong perkembangan dana pensiun.
Oleh karena itu, penerapan GPFG tersebut dilakukan secara bertahap dan melalui beberapa uji coba terlebih dahulu sehingga jika terjadi masalah dapat dilakukan perbaikan.
"GPFG dilakukan dalam beberapa tahapan agar tata kelola dapat dijalankan dengan baik dan tidak menghambat perkembangan dapen."
Menurut Mulabasa, terkait dengan penerapan GPFG terdapat beberapa isu yang ingin diselesaikan a.l hubungan antara pendiri dan pengurus harus bisa menjamin independensi pengurus, sehingga tata kelola dapat dilaksanakan dengan baik.
(Bisnis Indonesia - Anugerah Perkasa - Jumat, 09 November 2007)










