Peserta DaPen Agar Tak Wajib Ikut Jaminan PHK
Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi rapat koordinasi nasional (Rakornas) Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) yang digelar di Bali pada 9-10 November 2007.
Rekomendasi itu menyatakan perusahaan sebagai pemberi kerja akan mendapat beban yang lebih berat jika diikutkan dalam program Jaminan PHK yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Eddy Praptono menjelaskan alasan utama mengapa rekomendasi itu dihasilkan adalah bertambahnya beban perusahaan jika tetap diikutkan dalam program itu.
Menurut dia, selama ini program dana pensiun bisa mengimbangi pembayaran pesangon sehingga itu menjadi alasan mengapa rekomendasi tersebut muncul dalam Rakornas tersebut.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Jaminan PHK merupakan peraturan yang melingkupi sistem pencadangan dana kompensasi PHK untuk memberikan kepastian pembayaran hak pada pekerja yang wajib diikuti perusahaan.
Untuk pembiayaan atau besarnya iuran beban kewajiban minimum masa kerja yang akan datang ditetapkan sebesar 3% dari upah sebulan dengan ketentuan paling tinggi lima kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Badan penyelenggaranya terdiri dari tiga lembaga yakni Jamsostek, dana pensiun lembaga keuangan dan asuransi jiwa.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menolak usulan pembayaran tabungan premi pada program Jaminan PHK melebihi 3% karena dinilai memberatkan pemberi kerja.
Sekretaris Jenderal Apindo Djimanto mengatakan walaupun RPP itu merupakan solusi untuk perusahaan ataupun pekerja, tetapi iuran tabungan premi hendaknya tidak melebihi 3%. Menurut dia, jumlah 3% merupakan angka yang sudah disepakati kalangan pengusaha dan asuransi sehingga jumlah di atasnya dinilai memberatkan.
Di sisi lain, data Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), hampir 2 juta tenaga kerja saja dari total 97 juta tenaga aktif yang menjadi peserta program dana pensiun di seluruh Indonesia.
Dari peserta program pensiun, terdapat 1,04 juta orang yang mengikuti dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan 984.812 orang yang berpartisipasi dalam program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Jumlah dana pensiun adalah 291 unit yang terdiri dari 228 DPPK dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP), 38 DPPK dengan program pensiun iuran pasti (PPIP) dan 25 DPLK yang mengelola PPIP.
Menanggapi rekomendasi ADPI, Kepala Bagian Pemeriksaan Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Dumoly Pardede mengatakan perusahaan tetap diwajibkan mengikuti program Jaminan PHK, walaupun sudah memiliki program dana pensiun.
(Bisnis Indonesia - Anugerah Perkasa)










