Profil DPLK | Produk DPLK
|
Produk DPLK Muamalat
DPLK Muamalat sebagai penyelenggara program Dana Pensiun Iuran Pasti memiliki dua jenis produk yaitu :
|
![]() |
Manfaat Program Pensiun
Perorangan, sebagai upaya untuk mendapatkan jaminan kesinambungan penghasilan dan kesejahteraan di hari tua bagi diri sendiri dan keluarga.
Perusahaan, perusahaan memberikan kesinambungan penghasilan karyawannya setelah berhenti dari bekerja, dan dengan mengikutsertakan karyawan suatu perusahaan pada DPLK Muamalat, akan memberikan rasa "aman" bagi masa depan karyawan, sehingga ada ketenangan baik saat karyawan masih aktif bekerja maupun pada purna tugas.
Manfaat pensiun yang dapat dinikmati baik oleh Peserta maupun ahli waris antara lain :
- Pensiun Hari Tua (PHT), dibayarkan pada usia Pensiun Normal (antara usia 45 sampai dengan 65 tahun)
- Pensiun Dipercepat, dibayarkan saat usia peserta mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun dari usia Pensiun Normal
- Pensiun Ditunda, apabila peserta berhenti membayar iuran selama sebelum mencapai usia pensiun, dan pembayaran dapat dilakukan secepatnya mulai 10 tahun sebelum usia Pensiun Normal
- Pensiun Cacat, dibayarkan apabila peserta menderita cacat sehingga tidak mampu bekerja lagi.
![]() |
|
Iuran dan Premi
Besarnya iuran adalah minimal Rp 50.000,- per bulan (maksimal 20% dari penghasilan apabila Peserta tidak memiliki rekening di Dana Pensiun lain, atau 10% apabila Peserta memiliki rekening di Dana Pensiun lain). Besarnya iuran yang dipilih dapat berubah-ubah sepanjang memenuhi persyaratan. Sedang untuk pembayaran dilakukan secara per bulan.
Investasi
DPLK Muamalat akan melakukan investasi dana peserta melalui instrumen investasi sesuai syariah. Selain kenyamanan berinvestasi karena dana dikelola secara syariah, peserta juga akan mendapatkan tambahan berupa "bagi hasil" dari investasi yang dilakukan oleh DPLK Muamalat berdasarkan pilihan investasi peserta.
Informasi Rekening Peserta
Peserta akan memperoleh informasi mutasi rekening Peserta setiap semester, dan Peserta dapat juga mengetahui transaksi dan saldo rekening dengan menghubungi DPLK Muamalat di no. telepon (021) 5326744 setiap hari kerja.
Hak Peserta
Selama menjadi Peserta DPLK Muamalat, Peserta memiliki hak untuk :
- Menentukan usia pensiun yang diinginkan yaitu antara 45 – 65 tahun;
- Menentukan pilihan dan mengubah jenis investasi;
- Melakukan penarikan iuran sebesar maksimal 30% dari total iuran dengan ketentuan :
- Total iuran telah mencapai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Iuran dapat diambil setiap 6 bulan sekali
- Setiap penarikan akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku; - Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk atas dana Peserta, bagi Peserta yang telah berkeluarga maka pihak yang disarankan adalah suami/istri dan anak-anak;
- Memilih bentuk anuitas & perusahaan asuransi jiwa untuk pembayaran manfaat pensiunnya; (jika dana > 100 jt
- Mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain;
- Mendapat informasi saldo dananya setiap 6 (enam) bulan atau melalui telepon setiap saat;
- Memperoleh pembayaran manfat pensiun secara sekaligus.
Biaya-biaya
Biaya yang akan dibebankan kepada Peserta adalah sebagai berikut :
- Biaya awal kepesertaan Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dibayarkan pada saat mendaftarkan diri sebagai Peserta bersamaan dengan penyetoran iuran pertama;
- Biaya pengelolaan dana Peserta maksimal sebesar 2% (dua perseratus) per tahun dari total dana Peserta (saldo akhir tahun) yang akan dipungut setiap akhir tahun;
- Biaya perubahan jenis investasi sebesar 1% (satu perseratus) dari total dana Peserta pada tanggal perubahan;
- Biaya penarikan PHK sebesar 2,5% dari total iuran yang ditarik & pajak sesuai dengan ketentuan;
- Biaya penarikan iuran sebagian (max 30% dari total iuran) sebesar 1% (satu perseratus) dari hasil pengembangan dana. Dan pajak sesuai dengan ketentuan;
- Biaya pengalihan dana Peserta ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain sebesar 1% (satu perseratus) dari total dana Peserta;
- Biaya administrasi Rp 18.000,- (lima ribu rupiah) pertahun yang dipungut setiap akhir semester;
- Biaya pengelolaan dana max 2% dari total dana yang dipungut setiap akhir tahun;
- Biaya pembayaran manfaat pensiun sebesar 3,5% (tiga perseratus) dari total dana pengalihan yang berasal dari Dana Pensiun lain apabila masa kepesertaan kurang dari 1 (satu) tahun.
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud di atas (kecuali biaya pendaftaran), akan dibebankan langsung pada hasil pengembangan, dan dalam hal hasil pengembangan tidak mencukupi maka akan dibebankan kepada iuran.












